Visitasi Audit Mutu Internal Non Akademik

Sukabumi, lpm.ummi.ac.id - Universitas Muhammadiyah Sukabumi terus berkomitmen dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan, baik itu yang bidag akademik maupun non akademik melalui sistem penjaminan  mutu internal. Sesuai dengan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 1, bahwa mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian  antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

Dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi , UMMI telah melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sejak tahun 2018. SPMI dilakukan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan). Audit mutu internal merupakan salah satu dari kegiatan evaluasi dari siklus SPMI, hasil dari kegiatan audit dapat menjadi masukan bagi pimpinan unit kerja/ universitas dalam melaksanakan tahapan selanjutnya dari SPMI yaitu pengendalian dan peningkatan.

Audit Mutu Internal Non Akademik Tahun Akademik 2018/2019 dilaksanakan pada tanggal 19-23 Agustus 2019 kepada unit kerja yang ada di lingkungan UMMI di antaranya:

  1. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
  2. Lembaga Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
  3. Kepala biro Adm. Umum, SDM, dan Keuangan
  4. Kepala Bagian Keuangan
  5. Kepala Bagian Adm., Umum dan SDM
  6. Kepala Bagian Akademik
  7. Kepala Bagian SIM
  8. Kepala Bagian Kemahasiswaan
  9. UPT Perpustakaan
  10. UPT Penerimaan Mahasiswa Baru
  11. UPT Kantor Urusan Internasional