Program Sekolah Mutu Bagi Pimpinan Dan Workshop Penyusunan Dokumen Mutu

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Kegiatan SPMI didasarkan pada Permenristek Dikti No. 62 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.  SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. Luaran penerapan SPMI akan digunakan oleh BAN- PT atau LAM untuk  penetapan  status  dan  peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi. SPMI

 

Kegiatan SPMI meliputi penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar pendidikan tinggi. Evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi dilakukan melalui audit mutu internal dan SPMI diimplementasikan pada semua bidang kegiatan di perguruan tinggi meliputi bidang akademik dan bidang non akademik. Salah satu tugas utama dalam melaksanakan SPMI adalah menyususn dokumen SPMI yang meliputi: dokumen kebiijakan SPMI, dokumen manual SPMI, dokumen standar SPMI, dan dokumen formulir yang digunakan dalam SPMI. Dokumen SPMI harus disusun oleh setiap unit kerja yang ada di lingkungan perguruan tinggi sebagai pedoman pelaksanaan SPMI.

 

Standar SPMI terbagi menjadi dua bagian, yaitu standar Dikti dan standar tambahan dari perguruan tinggi masing-masing. Standar SPMI diatur dalam Permenristek Dikti No 44 yang memuat tentang standar Pendidikan, standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat. Masing-masing standar terdiri dari 8 standar turunan, sehingga ada 24 standar SPMI dari dikti.  Setiap perguruan tinggi wajib memiliki 24 standar dari dikti, dapat pula ditambah dengan standar khusus dari perguruan tinggi tersebut.  Standar SPMI Dikti ini akan menjadi acuan peruguan tinggi dalam menjalankan kegiatan tri darma perguruan tinggi.

 

Melihat pentingnya SPMI dalam meningkatkan mutu perguruan tinggi, maka SPMI menjadi tanggung jawab bersama setiap unit kerja yang ada di UMMI. Untuk itu setiap pimpinan dan sivitas akademik harus memiliki pemahaman dan kesadaran yang baik mengenai SPMI agar standar mutu yang ditetapkan dapat tercapai untuk meningkatkan mutu UMMI.

 

Salah satu langkah UMMI dalam meningkatkan pemahaman kesadaran dan pemahaman SPMI adalah dengan diadakannya sekolah mutu bagi pimpinan unit kerja yang ada di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sukabumi.

 

Berdasarkan hal tersebut, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UMMI menyelenggarakan kegiatan Program Sekolah Mutu Bagi Pimpinan Dan Workshop Penyusunan Dokumen Mutu pada tanggal 31 Januari sampai dengan 1 Februari 2018 yang bertempat di Hotel Taman Sari Kota Sukabumi.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, ketua Lembaga, sekretaris Lembaga, Ketua UPT, Sekretaris UPT dan Gugus Penjaminan Mutu Fakultas di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sukabumi.

 

Maksud dan Tujuan Program Sekolah Mutu Bagi Pimpinan Dan Workshop Penyusunan Dokumen Mutu adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pemahaman pimpinan unit kerja tentang sistem penjaminan mutu internal.
  2. Meningkatkan kesadaran setiap pimpinan unit kerja tentang pentingnya sistem penjaminan mutu internal dan menerapkannya dalam lingkungan unit kerja masing-masing sehingg tercipta budaya mutu.
  3. Meningkatkan keterampilan pimpinan dalam menyusun dokumen mutu.
  4. Tersusunnya standar SPMI bidang akademik tingkat unit kerja di lingkungan UMMI.

4010050311131525